Cyberbullying: Bahaya Nyata di Dunia Digital

Cyberbullying: Bahaya Nyata di Dunia Digital

cyberbullying
www.istockphoto.com

 

Cyberbullying merupakan ancaman serius yang berkembang pesat seiring meluasnya penggunaan internet. Di era digital ini, siapa saja bisa menjadi korban perundungan online, baik di media sosial, forum, pesan teks, maupun email. Sayangnya, fenomena ini kian marak, terutama di kalangan remaja, dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental serta kehidupan sosial.

Apa Itu Cyberbullying?

Perundungan digital terjadi ketika seseorang menyalahgunakan teknologi untuk merundung, mempermalukan, atau mengancam orang lain. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan, hingga forum daring untuk menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, atau pelecehan. Berbeda dari perundungan konvensional, aksi ini dapat menyebar sangat cepat dan berlangsung terus-menerus.

Dampak Perundungan Digital

Dampak buruknya sangat luas. Berikut beberapa contoh:

  • Gangguan mental: Korban sering merasa cemas, stres, hingga depresi.

  • Penurunan rasa percaya diri: Ucapan negatif membuat korban merasa tidak berharga.

  • Prestasi menurun: Konsentrasi dan semangat belajar atau bekerja terganggu.

  • Isolasi sosial: Banyak korban merasa malu dan menarik diri dari pergaulan.

Bagaimana Cara Mengatasinya?

Jika mengalami perundungan daring, langkah-langkah berikut dapat membantu:

  1. Tetap tenang.
    Jangan membalas dengan emosi, karena bisa memperburuk keadaan.

  2. Simpan bukti.
    Dokumentasikan pesan atau postingan sebagai catatan.

  3. Blokir dan laporkan pelaku.
    Gunakan fitur yang tersedia di platform media sosial.

  4. Cari dukungan.
    Bicarakan kepada orang tua, guru, teman, atau konselor.

  5. Laporkan secara resmi.
    Jika kasusnya serius, laporkan ke pihak berwenang atau lembaga yang berkompeten.

Peran Kita Mencegah Perundungan Digital

Setiap orang bisa membantu menciptakan lingkungan online yang lebih baik:

  1. Berpikirlah sebelum mengetik. Komentar kasar bisa melukai perasaan orang lain.

  2. Bantu korban. Dukung teman atau orang yang mengalami perundungan.

  3. Sebarkan edukasi digital. Ajarkan etika berinternet sejak dini, terutama kepada anak-anak dan remaja.

Cara Pelaporan Secara Online

Menghadapi kasus cyberbullying, penting bagi korban maupun saksi untuk mengetahui langkah pelaporan yang tepat. Oleh karena itu, berikut tahapan pelaporan yang dapat dilakukan secara online :

a) Melalui Portal Kemenkes

Sebagai langkah awal, korban atau pelapor dapat mengakses situs resmi milik Kementerian Kesehatan yang dikhususkan untuk pengaduan kasus perundungan, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka website https://perundungan.kemkes.go.id/.

  2. Setelah halaman utama terbuka, pilih menu “Laporkan Perundungan”.

  3. Kemudian, isi formulir laporan yang disediakan, meliputi:

    • Identitas pelapor (bisa anonim),

    • Data korban,

    • Kronologi kejadian,

    • Bukti pendukung (jika ada).

  4. Selanjutnya, klik tombol “Kirim Laporan”.

  5. Setelah laporan masuk, tim Kemenkes akan melakukan verifikasi dan tindak lanjut, termasuk menghubungi korban untuk penanganan psikologis atau medis.

b) Melalui Portal Nasional

Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui sistem nasional SIMFONI PPA, yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sistem ini terintegrasi lintas lembaga, termasuk Kemenkes, kepolisian, hingga lembaga bantuan hukum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pertama-tama, akses situs https://simfoni.kemenpppa.go.id/.

  2. Kemudian, pilih opsi “Pengaduan Online” atau “Pelaporan Kekerasan”.

  3. Selanjutnya, isi formulir pengaduan dengan data lengkap:

    • Informasi pribadi korban (bisa anonim),

    • Lokasi kejadian,

    • Jenis kekerasan (pilih kekerasan psikis atau cyberbullying),

    • Bukti yang relevan.

  4. Setelah laporan terkirim, sistem akan mencatat dan menugaskan petugas pendamping untuk memproses kasus.

  5. Dalam waktu tertentu, petugas akan menghubungi korban untuk pendampingan lebih lanjut, baik dari sisi kesehatan, hukum, maupun psikologis.

c) Melalui Lembaga Swadaya Masyarakat

Sebagai alternatif, apabila korban membutuhkan dukungan non-pemerintah yang lebih fleksibel, maka Bully.id menjadi salah satu pilihan yang dapat diandalkan. Lembaga ini menyediakan layanan konsultasi, bantuan hukum, serta dukungan psikologis, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Mulailah dengan mengakses halaman https://bullyid.org/rethink/bantuan-untuk-korban/.

  2. Scroll ke bagian “Laporkan Insiden”.

  3. Selanjutnya, klik tombol “Lapor Sekarang”.

  4. Isi formulir online yang berisi:

    • Identitas (bisa anonim),

    • Jenis insiden,

    • Kronologi peristiwa,

    • Bukti atau dokumentasi kejadian.

  5. Setelah laporan terkirim, tim Bully.id akan melakukan asesmen awal.

  6. Kemudian, mereka akan menawarkan beberapa bentuk bantuan, seperti:

    • Konsultasi psikolog,

    • Konsultasi hukum,

    • Mediasi dengan pihak terkait,

    • Kampanye edukasi untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Dengan tersedianya berbagai kanal pelaporan baik dari pemerintah (Kemenkes & Kemen PPPA) maupun swasta (Bully.id), kini korban cyberbullying memiliki lebih banyak akses untuk mendapatkan bantuan. Melalui proses pelaporan yang sistematis, penanganan korban dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan rahasia.

Untuk konten edukasi menarik lainnya, kunjungi Prismatik.id.
Bagikan artikel ini jika menurutmu bermanfaat!

bagikan artikel ini:

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Email

Tags